AKP Sopar Budiman: Apakah Saya Mau Mempertaruhkan Jabatan

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman menjelaskan dibebaskannya dua tersangka narkoba, kepada wartawan. [Foto Rienews]

“Hasil tes urine (Black) terbukti positif,” ujar AKP Sopar.

Selanjutnya, aku AKP Sopar,  ia memerintahkan Iptu R. Silalahi untuk menyerahkan Black ke BNN Kabupaten Karo, pada 31 Desember 2018.

Posekta Berastagi membekuk Black dan Suma pada Kamis malam, 27 Desember 2018, dengan sangkaan kasus narkoba, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanah Karo. Kasus ini mencuat setelah warganet mendapati Black memposting kegiatannya di akun facebook miliknya tak lama setelah ditangkap Polsekta Berastagi. Hal ini pun menjadi viral di sosial media.

Ditegaskan AKP Sopar, hal itu terjadi akibat kelalaian Iptu R. Silalahi. “Saat itu BNN Kabupaten Karo tutup, mungkin karena malam Tahun Baru. Pasca itu saya sudah memarahi KBO (Iptu R. Silalahi), mengapa lalai. Penyerahan rehab hanya berlaku untuk 6 hari pasca penangkapan. Namun demikian, kita masih terus melakukan koordinasi dengan BNN Karo. Sehubungan ada sisa shabu di bong, saya jelaskan, itu adalah lem pada persambungan pipet. Lagi pula shabu-shabu tidak ditempatkan di pipet, melainkan di kaca pyrex. Kaca pyrex tidak ada dilimpahkan oleh Polsekta Berastagi kepada kami,” tegas AKP Sopar.

Dibebaskannya Black dan Suma dari proses hukum, berdasarkan hasil gelar perkara dan uji lab terhadap barang bukti yang disita.

“Apakah saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika, tentu saja tidak. Yang saya sampaikan ini apa adanya. Hasil gelar perkara dan hasil uji lab, tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan penahanan. Yang saya ceritakan ini sebenarnya,” imbuh AKP Sopar. (Rep-01)