RIENEWS.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman kembali menegaskan, dibebaskannya Muhammad Rawikan Tarigan alias Black dan Suma Caca Sembiring yang ditangkap Polsekta Berastagi dalam kasus dugaan narkoba, karena tidak cukupnya bukti. Perwira pertama Polri itu menyatakan tidak mungkin mempertaruhkan jabatannya untuk kedua tersangka.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan dan hasil uji laboratorium Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti, tidak cukup bukti.
“Gelar perkara yang kami lakukan dan hasil uji laboratorium Polda Sumut atas barang bukti yang ditemukan, (dari) Suma Caca tidak cukup bukti. Sementara barang bukti (dari) Black, negatif. Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada tersangka nihil. Jadi tidak dapat kita lakukan penahanan, dan pelimpahan berkas. Walau demikian, masih dikenakan wajib lapor. Jika nantinya ada temuan baru, tidak tertutup kemungkinan akan kembali menjadi tersangka,” tegas AKP Sopar Budiman kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis 17 Januari 2019.
Setelah gelar perkara dilakukan, menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kedua tersangka, Muhammad Rawikan Tarigan alias Black (27), warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII Kecamatan Kabanjahe, dan Suma Caca Sembiring (36) warga jalan Kejora, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, dibebaskan. Barang bukti berupa uang tunai Rp6.550.000 dikembalikan kepada Suma Caca Sembiring.
Baca Berita: Efendi Sembiring Dihabisi Diduga Berlatar Dendam
Sementara Black oleh Polres Tanah Karo diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo untuk menjalani rehabilitasi, karena hasil uji tes urine positif.
“Hasil tes urine (Black) terbukti positif,” ujar AKP Sopar.
Selanjutnya, aku AKP Sopar, ia memerintahkan Iptu R. Silalahi untuk menyerahkan Black ke BNN Kabupaten Karo, pada 31 Desember 2018.
Posekta Berastagi membekuk Black dan Suma pada Kamis malam, 27 Desember 2018, dengan sangkaan kasus narkoba, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanah Karo. Kasus ini mencuat setelah warganet mendapati Black memposting kegiatannya di akun facebook miliknya tak lama setelah ditangkap Polsekta Berastagi. Hal ini pun menjadi viral di sosial media.
Ditegaskan AKP Sopar, hal itu terjadi akibat kelalaian Iptu R. Silalahi. “Saat itu BNN Kabupaten Karo tutup, mungkin karena malam Tahun Baru. Pasca itu saya sudah memarahi KBO (Iptu R. Silalahi), mengapa lalai. Penyerahan rehab hanya berlaku untuk 6 hari pasca penangkapan. Namun demikian, kita masih terus melakukan koordinasi dengan BNN Karo. Sehubungan ada sisa shabu di bong, saya jelaskan, itu adalah lem pada persambungan pipet. Lagi pula shabu-shabu tidak ditempatkan di pipet, melainkan di kaca pyrex. Kaca pyrex tidak ada dilimpahkan oleh Polsekta Berastagi kepada kami,” tegas AKP Sopar.
Dibebaskannya Black dan Suma dari proses hukum, berdasarkan hasil gelar perkara dan uji lab terhadap barang bukti yang disita.
“Apakah saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika, tentu saja tidak. Yang saya sampaikan ini apa adanya. Hasil gelar perkara dan hasil uji lab, tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan penahanan. Yang saya ceritakan ini sebenarnya,” imbuh AKP Sopar. (Rep-01)






