AKSI Gelar Kemah Konstitusi Tolak Pemberhentian GKR Hemas

GKR Hemas menghadiri "Diskusi Konstitusi" yang digelar Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi (AKSI) dalam aksi "Kemah Konstitusi", Jumat 28 Desember 2018. [Foto Ist | Rienews]

Keputusan BK DPD RI juga melanggar ketentuan UU MD3 (Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang mengatur pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pidana.

Widihasto Wasana Putra menjelaskan, aksi “Kemah Konstitusi” diisi orasi kebangsaan, diskusi konstitusi, pentas seni dan ronda konstitusi.

AKSI juga menyatakan lima pernyataan sikap, di antaranya, menolak keras keputusan Badan Kehormatan DPD RI tanggal 20 Desember 2018 yang memberhentikan sementara anggota DPD RI DIY GRK Hemas karena melanggar ketentuan UU MD3 pasal 313. BK DPD RI cq kepemimpinan ilegal DPD-telah menzolimi GKR Hemas yang secara faktual dan legal represetasi DIY yang dipilih rakyat dengan prosentase perolehan suara terbanyak nasional.

Menolak keberadaan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI sebab kedudukannya ilegal dan masih dalam proses sengketa hukum.

Mendukung KPU Pusat mencoret keikutsertaan  Oesman Sapat Odang yang tercatat sebagai pengurus partai politik dalam pencalegkan DPD RI di Pemilu 2019. (Rep-04 | Rel)