“Warga yang mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tergeletak kaku, langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Selanjutnya kami langsung terjun ke TKP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Iptu Ngemok Ginting, Rabu 17 Januari 2018.
Menurut Iptu Ngemok Ginting, motif pembunuhan dilatari utangpiutang.
“Motif pembunuhan tersebut diduga utangpiutang sekitar Rp 20 juta yang belum dibayar korban,” ujar Ngemok.
Kepolisian mengimbau tersangka Kus menyerahkan diri.
“Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” ujar Ngemok. (Rep-01)