Menurut Lukas, tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
“Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Lukas dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Juni 2025.
Artikel lain
Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Putuskan Dikembalikan ke Aceh
Pertemuan Prabowo-Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura
Gelombang PHK Masih Terjadi, Puan: Ketenagakerjaan Indonesia Tengah Rapuh
Lukas menjelaskan, penetapan status tersangka Awaluddin Muuri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Print-11/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 4590/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung