“Nah, Panja baru selesai hari ini. Sekarang tim merumuskan materi dari UU Desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan. Mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR ini.
Pembahasan RUU Desa oleh panja meliputi Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali pada akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Artikel lain
Ketua KPU Minta Presiden Terpilih Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat
Periksa Klaim Paslon Debat Terakhir, Koalisi Gelar Cek Fakta Langsung
Hadapi Diisinformasi Pemilu, KPU Siapkan Data dan Fakta
Hasil Panja secara resmi disepakati sembilan atau seluruh fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Kemudian hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (Rep-04)
Sumber: DPR