RIENEWS.COM – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking di Myanmar. Kasus ini menjadi viral di media sosial, dan disebutkan ke 20 WNI di Myanmar yang menjadi korban perdagangan orang ini mengalami penyiksaan dan disekap.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini mendalami kasus dugaan perdagangan orang yang dialami 20 WNI di Myanmar.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Jumat, 28 April 2023.
Dijelaskannya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal n Imigrasi beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon, untuk mendata identitas para korban dan keluarganya.
Artikel lain
Gelombang Pertama Evakuasi 557 WNI dari Sudan Tiba di Jeddah
Ibu Ken Admiral Bersujud, Polda Sumut Tahan Anak AKBP AH
Mengajari Anak Mengelola Angpau Lebaran agar Tak Habis Sia-sia