Setelah Musa memeriksa uang yang digunakan Wa membeli rokok, korban menyakini uang tersebut palsu.
Kasus ini selanjutnya diberitahukan Musa kepada Kepala Desa Ajijulu dan diteruskan ke Polsek Tigapanah.
Iptu Edy menyatakan, kepolisian turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan Wa, dia disuruh tersangka Herman untuk membeli rokok dengan uang palsu tersebut.
“Herman membenarkan pengakuan Wa, dan tersangka mengaku masih menyimpan uang (palsu) di rumahnya,” jelas Iptu Edy.
Polisi langsung mengamankan Herman dan barang bukti uang palsu sebanyak 12 lembar, pecahan Rp100.000. (Rep-01)






