Begini Reaksi Cepat AKP Sopar Budiman Menangkap Bandar Shabu

Tersangka Andi Fajrin Sembiring, (insert) barang bukti yang disita polisi dari tersangka. [Foto Ist | Rienews]

Eksekusi 19 Bangunan di Gang Merek Berastagi Ricuh

Soal Jalan Tol, Terkelin Minta Ketegasan Kementerian PUPR

Mengetahui kedatangan personel Polres Tanah Karo, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, polisi dapat mencegah upaya tersangka melarikan diri.

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka. Setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sopar Budiman didampingi Kanit I Ipda M. Surbakti dan KBO Ipda Hendrik Tarigan kepada wartawan, Kamis malam.

Dijelaskan AKP Sopar, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Andi, polisi menemukan  57 paket plastik kecil berisi diduga shabu dengan berat sekitar 11,67 gram, tiga lembar plastik besar berlis merah,  satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2,870.000.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Sopar Budiman. (Rep-01)