“Dari tangan tersangka didapati 29 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,79 gram. 5 bal plastik klip, uang kontan Rp200 ribu, 2 mancis, 2 skop plastik, 7 pipet pyrex, 1 HP, 1 HP Android, 1 dompet, dan 1 dompet kecil,” ujar Heppy.
Dia menegaskan, BNN Karo terus mengembangkan kasus Rahmansah.
“Tersangka masih menjadi tahanan BNNK Karo guna menindak lanjuti perkembangan,” kata Heppy. (Rep-01)