Ini Penilaian Bupati Karo Terhadap Sosok Ketua DPRD Sumut 2019-2024
“Untuk itu, bagi yang telah dilantik agar ciptakan lingkungan kerja, budaya kerja yang transparan, dan akuntabel. Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat,” imbuh Bupati Karo.
Terkelin menyatakan. perubahan semakin tumbuh di Kabupaten Karo, ditandai dengan semangat pengembangan konsep e-goverment, meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran, dan pelayanan perizinan.
Ditegaskannya, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Karo Nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan desa.
“Maka saudara/saudari yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan ini dalam menjalankan tupoksinya. Bagi yang dilantik hari ini, semua ini adalah amanah, yang dipercayakan oleh negara kepada saudara-saudari. Untuk itu bekerjalah profesional, dan pedoman kinerja, prilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja, semua ini adalah tugas bagian dari seorang ASN. Sungguh berat namun semua akan terlewati, jika bekerja tulus, dan ikhlas,” pungkasnya.
Pelantikan ke-99 pejabat di lingkup Pemkab Karo dihadiri Wakil Bupati Karo, Cory Seriwaty br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten I Pemerintahan, Suang Karo-karo, Asisten III Mulianta Tarigan, Plt Asisten II Gelora Fajar Purba, para Kepala SKPD, dan para Camat. (Rep-01)






