Bupati Karo menginstruksikan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Karo mengambil langkah.
“Segera rapatkan, ambil langkah-langkah dengan cara undang pemborong yang mengerjakan sebelumnya, ketua komite, dan kepala sekolah untuk mencari solusi, bukan untuk mencari siapa yang salah. Karena pada prinsip utamakan perjanjian dan kesepakatan yang ada antara pihak sekolah dan pemborong,” imbuh Bupati Karo.
Dikatakan Bupati Karo, seandainya tetap tidak ada solusi perbaikan gedung sekolah, misalnya tidak ada anggaran sekolah, maka buatkan surat ke Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Pemkab Karo.
“Uraikan fakta dan lampirkan hasil musyarwarah, sehingga dapat kita rapatkan lagi bersama tim anggaran,” pungkas Terkelin.
Kepala Dinas Pendidikan Karo, Eddi Surinta Surbakti berjanji akan segera membahas hal itu bersama dengan pihak sekolah, komite sekolah, dan pemborong.
“Untuk gedung sekolah di lantai dua sudah agak goyang. Indikasi, kurang kuat pondasi yang menopang bangunan sesuai analisis sementara dari Dinas PU PR dan Bappeda,” kata Eddi.
Pemborong bangunan lantai dua SMP Negeri 1 Berastagi, R. Purba menyatakan, bangunan yang dikerjakannya pada tahun 2016, sesuai dengan kesepakatan.
“Bangunan tersebut dibangun pada tahun 2016 sesuai dengan gambar dan arsitek yang kami sepakati bersama dengan pihak sekolah. Saya pun heran, kenapa ini tiba-tiba disampaikan ke saya. Ini pun setelah pak Bupati Karo datang meninjau, saya disuruh datang,” kata R. Purba.
Dia menegaskan, hanya membangun lantai dua dengan anggaran minim.
“Gedung sekolah lantai satu bukan saya yang kerjakan. Saya melanjutkan pembangunan gedung lantai dua II dengan anggaran minim,” kata Purba tanpa menyebut total anggaran pembangunan lantai dua. (Rep-01)