Bupati Karo Minta Banggar OPD Libatkan TP4D Kejaksaan

Bupati Karo Terkelin Brahmana (2 kanan) bersama bupati/wali kota yang menghadiri FGD Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 16 Januaria 2019, di Grand Aston Hotel, Kota Medan. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta tim anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melibatkan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan.

Hal ini ditegaskan Terkelin Brahmana usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Grand Aston Hotel, Kota Medan, Rabu 16 Januari 2019.

“Himbauan saya bagi OPD yang terlibat panitia Banggar di Pemda Karo, mari kita dukung dan sukseskan program Kajatisu tersebut supaya tim anggaran mulai sekarang libatkan TP4D dalam setiap tahap perencanaan untuk menghindari dan mengurangi permasalahan hukum dikemudian hari,” imbuh Terkelin.

Baca Berita: Sutopo: Pembangunan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Perlu Mitigasi

Dalam FGD, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin Siregar mengatakan, Pemerintah Daerah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  agar melibatkan Kejaksaan Negeri dalam hal TP4D mulai perencanaan.

Baca Juga: Penggerak Demo Korupsi TMJB, Praperadilkan Kapolres Karo

Kajatisu menyatakan selama ini TP4D menjadi momok, banyak Pemerintah Daerah yang alergi melibatkan TP4D.

“Kajari maupun TP4D jika diajak oleh Pemda jangan pernah menolak apabila dilibatkan dalam tahap perencanaan oleh Pemda,” ujar Kajatisu.

FGD yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman dari para wali kota/bupati, para Kepala Balai Besar, para Kepala Satker Kementerian se-Sumatera Utara, dengan komitmen membangun Sumatera Utara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kajatisu Utara Fachruddin Siregar menegaskan, TP4D Kejari wajib hadir meski tidak ada anggaran. Sebab tugas Kejaksaan sekarang diutamakan  metode pencegahan, bukan penindakan lagi dengan istilah 531. (Rep-01)