SUMUT  

Bupati Karo-Moderamen GBKP Teken Perjanjian Pinjam Pakai RSU Kabanjahe

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Moderamen GBKP usai penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan RSU Kabanjahe, Jumat 26 Oktober 2018. [Foto Rienews]

Disebutkannya, di atas lahan itu sudah ada bangunan milik GBKP yang dipinjam pakai Pemkab Karo, yaitu bangunan ruang verlos kamer (bersalin), ruang I, ruang kelas (ruang I), ruang IV, ruang V, ruang VI, ruang paviliun, ruang belajar asrama,  ruang kantor tengah, ruang dapur, ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Teras depan, rumah dinas belakang, rumah dinas direktur dan pegawai, asrama samping kamar mayat, asrama putri I dan  asrama putri II.

Sementara bangunan yang merupakan milik (dibangun) Pemerintah Kabupaten Karo di atas lahan GBKP, kata Agustinus, terdiri dari bangunan aula/rekam medis, gudang, poliklinik, ruang instalasi gawat darurat lama, instalasi  pengolahan air limbah (IPAL), ruang rawat VIP 4, ruang Rawat VIP 8, instalasi gawat darurat (IGD) plus kantor, ruang operasi plus High Care Unit (HCU) plus kantor, ruang flu burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), kamar mandi umum, kamar mayat dan ruang tunggu.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan perjanjian pinjam pakai itu mengikat kedua pihak.

“Kita baru tadi adakan penandatangananbersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP selaku pemilik RSU kabanjahe, yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo,” ujar Terkelin.

Penandatangan pinjam pakai itu dihadiri Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Asisten II Pemkab Karo Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Kesehatan Irna Safrina S.Meliala, Direktur RSU Kabanjahe Arjuna Wijaya, staf ahli Bupati Agustin Pandia, dan Kabag Otda Robinson Brahmana.

“Dalam perjanjian yang baru saya tanda tangani tadi, cukup lumayan, ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Intinya Pemkab Karo pinjam pakai kepada pihak GBKP selama empat tahun lamanya, terhitung sejak surat tersebut ditandangani. Dan ke depan kita berusaha akan membangun RSU dengan lahan Pemkab yang sudah ada nantinya. Jika dalam empat tahun masih membutuhkan pinjam pakai tersebut dapat kita perpanjang,” tegas Terkelin Brahmana.

Bupati menyebutkan, apabila Pemkab Karo (pihak kedua) tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan pihak pertama (Moderamen GBKP), maka Pemkab Karo  wajib mengembalikan tanah dan bangunan yang dipinjam  berdasarkan perjanjian dalam keadaan baik.  (Rep-01)