SUMUT  

Bupati Karo-Moderamen GBKP Teken Perjanjian Pinjam Pakai RSU Kabanjahe

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Moderamen GBKP usai penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan RSU Kabanjahe, Jumat 26 Oktober 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Kabanjahe, merupakan milik Yayasan Moderamen Gejera Batak Karo Protestan (GBKP).

Penandatangan pinjam pakai dilakukan Bupati Karo Terkelin Brahmana selaku Pemkab Karo sebagai pihak kedua (peminjam pakai), dan  Moderamen GBKP sebagai pihak pertama (pemilik) diwakili Ketua Umum Moderamen GBKP Agustinus Pengarepenta Purba, Jumat 26 Oktober 2018.

Perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Karo-Moderamen GBKP, berlaku hingga empat tahun ke depan sejak perjanjian diteken.

“Kami, pihak GBKP selaku pihak pertama yang mewakili Agustinus Purba telah mengikat perjanjian dengan pihak kedua yaitu Pemkab Karo yang diwakili Terkelin Brahmana, sesuai surat perjanjian Nomor: 1952/I.8.2/2018 dan Nomor: 119/3584/otda/2018 di atas materai 6000 ribu, para saksi ikut membubuhkan tanda tangan yaitu saksi satu; Firman Firdaus Sitepu, SH Anggota DPRD Karo; saksi dua Pdt. Reh pelita Ginting, STh (Sekretaris Umum Moderamen GBKP), dr. Arjuna Wijaya, Sp.,P., Direktur RSU Kabanjahe,” kata Agustinus.

Baca Berita Sebelumnya: Pengembalian RSU Kabanjahe, Agustinus: Terima Kasih Khususnya Kepada Bupati

Agustinus Pengarepenta Purba menegaskan, dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai itu, secara sah, lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Rumah Sakit Umum Kabanjahe, milik Moderamen GBKP.

“Akhirnya proses sekian lama dan melelahkan bagi Moderamen GBKP dalam merebut kembali RSU Kabanjahe yang sebelumnya penuh dengan perjuangan dan tantangan yang berliku-liku, ternyata terjawab sudah hari ini, Jumat (26 Oktober 2018), secara resmi (defacto) RSU Kabanjahe sah milik GBKP. Sehingga Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP selaku pihak pertama,” tegas Agustinus di acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS ) GBKP Tahun 2018.

Dikatakan Agustinus, lahan dan bangunan (sekarang difungsikan) RSU Kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan.

Disebutkannya, di atas lahan itu sudah ada bangunan milik GBKP yang dipinjam pakai Pemkab Karo, yaitu bangunan ruang verlos kamer (bersalin), ruang I, ruang kelas (ruang I), ruang IV, ruang V, ruang VI, ruang paviliun, ruang belajar asrama,  ruang kantor tengah, ruang dapur, ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Teras depan, rumah dinas belakang, rumah dinas direktur dan pegawai, asrama samping kamar mayat, asrama putri I dan  asrama putri II.

Sementara bangunan yang merupakan milik (dibangun) Pemerintah Kabupaten Karo di atas lahan GBKP, kata Agustinus, terdiri dari bangunan aula/rekam medis, gudang, poliklinik, ruang instalasi gawat darurat lama, instalasi  pengolahan air limbah (IPAL), ruang rawat VIP 4, ruang Rawat VIP 8, instalasi gawat darurat (IGD) plus kantor, ruang operasi plus High Care Unit (HCU) plus kantor, ruang flu burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), kamar mandi umum, kamar mayat dan ruang tunggu.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan perjanjian pinjam pakai itu mengikat kedua pihak.

“Kita baru tadi adakan penandatangananbersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP selaku pemilik RSU kabanjahe, yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo,” ujar Terkelin.

Penandatangan pinjam pakai itu dihadiri Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Asisten II Pemkab Karo Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Kesehatan Irna Safrina S.Meliala, Direktur RSU Kabanjahe Arjuna Wijaya, staf ahli Bupati Agustin Pandia, dan Kabag Otda Robinson Brahmana.

“Dalam perjanjian yang baru saya tanda tangani tadi, cukup lumayan, ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Intinya Pemkab Karo pinjam pakai kepada pihak GBKP selama empat tahun lamanya, terhitung sejak surat tersebut ditandangani. Dan ke depan kita berusaha akan membangun RSU dengan lahan Pemkab yang sudah ada nantinya. Jika dalam empat tahun masih membutuhkan pinjam pakai tersebut dapat kita perpanjang,” tegas Terkelin Brahmana.

Bupati menyebutkan, apabila Pemkab Karo (pihak kedua) tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan pihak pertama (Moderamen GBKP), maka Pemkab Karo  wajib mengembalikan tanah dan bangunan yang dipinjam  berdasarkan perjanjian dalam keadaan baik.  (Rep-01)