“Dan sekarang ini, tingkat Bupati, Kajari, dan Kapolres se-Sumatera Utara,” jelas Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Kajari Karo Gloria Sinuhaji.
Terkelin Brahmana mengharapkan agar MoU dan PKS dapat segera diimplementasikan dengan prinsip semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan, pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas.
Bupati Karo dengan mengutip arahan Kapoldasu Irjen Paulus Waterpau, latar belakang pentingnya MoU dan PKS, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan APH berkoordinasi dengan APIP daerah sebelum menangani kasus korupsi, kecuali dalam kasus operasi tertangkap tangan.
“Ke depan, yang harus diperhatikan APIP dan APH agar bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama yang baru diteken bersama, saya harap kita bekerjasama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya terkait laporan korupsi di daerah Kabupaten Karo,” imbuh Terkelin Brahmana.
Penandatanganan MoU dan PKS penanganan laporan pengaduan indikasi korupsi disaksikan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuraidi, Wakil Gubernur Sumatera Utara Nur Hazijah Marpaung, Kapoladsu Irjen Pol Paulus Waterpau , Pangdam I/BB Mayjen Ibnu Triwidodo, Kajati Sumut Dr. Bambang Sugeng Rukmono , Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, para bupati/walikota se-Sumut, Kapolres dan Kajari. (Rep-01)