Buronan Harun Masiku Dideteksi Berada di Dalam Negeri

Daftar pencarian orang (DPO) KPK. Foto tangkap layar kpk.go.id.
Daftar pencarian orang (DPO) KPK. Foto tangkap layar kpk.go.id.

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan mantan Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan.

KPK mengenakan Harun Masiku pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburon dua tersangka korupsi lainnya. Yakni, Kirana Kotama alias Thay Ming (74 tahun) yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel lain

Rekor Baru Guinness World of Record Pagelaran Angklung di Stadion GBK

Soal RUU ASN Kementerian PANRB Sebut Ada Tujuh Kluster Pembahasan

Penerimaan CASN 2023 Sebanyak 500 Ribu Lebih Seleksi Dimulai September

Buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (69 tahun). Paulus Tannos menjadi buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri. (Rep-02)

Sumber: Divisi Humas Polri, KPK