RIENEWS.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, kasus keracunan MBG (makan bergizi gratis) dapat menimbulkan dampak psikologis pada siswa dan menurunkan kepercayaan publik pada program pemerintah.
Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Terkhusus kasus keracunan MBG di sejumlah sekolah.
Lalu Hadrian Irfani menegaskan, kasus keracunan bukan disebabkan oleh program MBG itu sendiri, melainkan karena adanya dapur atau penyedia layanan yang tidak mematuhi standar operasional prosedur.
“Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak psikologis pada siswa dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program nasional tersebut,” kata Lalu saat Reses ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 6 Oktober 2025.
Dia meminta agar dapur-dapur atau SPPG yang terbukti tidak menjalankan SOP segera dihentikan operasionalnya. Sebagai penggantinya, penyedia baru yang benar-benar patuh terhadap standar keamanan pangan perlu dilibatkan.
“Komisi X menegaskan tidak boleh ada satu pun siswa Indonesia yang kembali mengalami keracunan akibat program ini,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Selain aspek keamanan pangan, Lalu Hadrian menilai program MBG memiliki nilai strategis dalam mendukung kualitas pendidikan. Dengan gizi yang cukup, siswa diharapkan lebih sehat dan mampu belajar dengan baik. Hal ini sejalan dengan visi Presiden agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal karena keterbatasan ekonomi.
Meski demikian, pengawasan ketat tetap diperlukan agar implementasi program berjalan sesuai harapan. Komisi X DPR bersama kementerian terkait berkomitmen memastikan distribusi makanan bergizi aman, berkualitas, dan merata di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat Daya.
Dengan langkah perbaikan ini, kata Lalu, DPR optimistis program MBG akan terus berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi jutaan siswa di tanah air. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para penyedia layanan. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






