Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN.
Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.
“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan sumatera utara yang semakin kompleks. Karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ucap Yazid.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi.
Artikel lain
Kisah Surya Sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu
Wisuda 31 Anak PPKS Wujud Kehadiran Pemprov Sumut
Bobby Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 25 Persen
“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku, sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Andre. (Rep-01)