SUMUT  

Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi  

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Achmad Yazid Matondang bersama seluruh ASN Dinas Kominfo Sumut mengituti acara penerangan hukum yang diselenggrakan Kejaksaan Tinggi Sumut di Aula Transparasi, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M said Medan, pada Selasa, 26 Juni 2025. Foto Istimewa.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Achmad Yazid Matondang bersama seluruh ASN Dinas Kominfo Sumut mengituti acara penerangan hukum yang diselenggrakan Kejaksaan Tinggi Sumut di Aula Transparasi, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M said Medan, pada Selasa, 26 Juni 2025. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sumut, dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Materi yang disampaikan Kejati Sumut pada ASN Dinas Kominfo Sumut yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE.

Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.

“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.

Yazid menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.

Artikel lain

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Jual Beli Pulau Indonesia, DPR Tegaskan Tidak Boleh Diperjualbelikan

MK Putuskan Frasa Kerusuhan di UU ITE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN.

Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.

“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan sumatera utara yang semakin kompleks. Karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ucap Yazid.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi.

Artikel lain

Kisah Surya Sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Wisuda 31 Anak PPKS Wujud Kehadiran Pemprov Sumut

Bobby Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 25 Persen

“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku, sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Andre. (Rep-01)