“Harapan kami, kiranya Bupati Karo menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor :440/4838, tanggal 26 Oktober 2016 dengan menginstruksikan Dinas Kesehatan agar memprioritaskan program percepatan penanggulangan TB tersebut dalam rangka pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi,” ujar Mubarno.
Dinas Kesehatan Pemprovsu berharap Dinas Kesehatan Pemkab Karo menyediakan basis data tentang jumlah kasus dan penderita TB di Kabupaten karo dengan tujuan agar dapat menyalurkan penyediaan kelancaran distribusi obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan.
Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan akan menginstruksikan Dinas Kesehatan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Terima kasih atas kesediaan tim fasilitator datang ke Kabupaten Karo bersedia untuk berdiskusi. Kedua, atas masukan yang diutarakan tadi sudah mengingatkan kami selaku Pemerintah Karo untuk berbenah dalam bidang kesehatan terkait penanganan penderita TB. Ketiga, dalam waktu dekat ini saya tugaskan Kadis Kesehatan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri sebagai regulasi untuk langkah selanjutnya,” ujar Terkelin Brahmana.
Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Safrina Meliala mengungkapkan, segera menindaklanjuti perintah Bupati Karo, dengan segera mengadakan koordinasi dengan Tim Fasilitator RAD (Rencana Aksi Daerah) sesuai regulasi yang ada.
“Memang sepintas regulasi yang saya baca sesuai surat yang ditunjukkan Tim Fasilitator Penanganan, Penanggulangan TB. Langkah ke depan, saya akan melibatkan Forkopimda, partisipasi masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, organisasi profesi, dan dunia usaha dalam rangka kampanye pola hidup higenis, dan informasi penularan,” imbuh Irna. (Rep-01)