RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menggelar sidang perkara perizinan radioaktif, ruang radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe, Kamis 10 Oktober 2019.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring digelar di ruang Kartika, PN Kabanjahe, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo.
Jaksa penuntut Alfonso Manihuruk dalam tuntutan yang dibacakannya, memohon agar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana denda Rp30 juta, subsider kurungan penjara selama enam bulan.
“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Alfonso.
Berita Sebelumnya: Hakim Kesal Dirut RSU Kabanjahe Tak Tahu Soal Regulasi Radioaktif
Dalam tuntutannya, Alfonso menyatakan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring bertanya kepada terdakwa Arjuna Wijaya Bangun. “Bagaimana terdakwa, tadi sudah mendengar tuntutan dari jaksa. Apakah mau mengajukan pembelaan atau pledoi,” tanya hakim Sanjaya.
Baca Berita: