EKBIS  

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Bagi UMKM

Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom sukses tingkatkan daya saing produk dari 352 UMKM. Foto Istimewa.
Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom sukses tingkatkan daya saing produk dari 352 UMKM. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Penerapan pajak bagi UMKM, dinilai Komisi II DPR RI, membebani para pelaku UMKM dan berpotensi menambah kemiskinan.

“Kita masih perlu kaji ulang, ya. Apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dia mengingatkan, pasca pandemi Covid-19, UMKM dapat bertahan adalah hal yang patut disyukuri. Sehingga, tegasnya, jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

Sementara anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menilai, pemberlakuan pajak UMKM sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha wateg. Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Jadi, untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah, penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” katanya.

Artikel lain

Tingkatkan Level UMKM, Gubsu Bobby Akselerasi 1.700 UMKM

Peta Jalan UMKM Sumatera Utara, Enam Indikator Strategis

Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis Dirut Telkom Dian Siswarini