RIENEWS.COM – DPRD Karo bersama Bupati Karo mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pengesahan dilakukan Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama pimpinan DPRD Karo, Senin 3 Desember 2018, di ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Kabanjahe.
Sementara itu, satu Ranperda ditunda pengesahannya menjadi Perda berdasarkan hasil voting yang dilakukan DPRD Karo.
“Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD secara bulat memberikan persetujuan atas delapan Ranperda dari sembilan Ranperda yang kami usulkan,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati mengakui selama proses pembahasan 9 Ranperda muncul berbagai pandangan, masukan, da saran, bahkan silang pendapat, adu argumentasi.
Baca Berita: Polisi Periksa Pemilik Wisata Air Panas Daun Paris
“Untuk itu saya menyampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati bersama,” kata Terkelin Brahmana.