Eva Anak Wartawan yang Dibunuh, Saksi Uji Materil UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Lenny Damanik dan Eva Melianie Pasaribu dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. Foto Ifa/mkri.id.
Lenny Damanik dan Eva Melianie Pasaribu dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. Foto Ifa/mkri.id.

RIENEWS.COM – Eva Melianie Pasaribu anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibunuh, hadir di Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026.

Sempurna Pasaribu bersama bersama istrinya, Elfrida boru Ginting, Sudi Investigasi Pasaribu (12 tahun/anak), dan Loin Situngkir (3 tahun/cucu-anak Eva) ditemukan meninggal dunia dalam kebakaran rumah yang dihuni korban  di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Hasil penyidikan kepolisian, kebakaran tersebut disengaja oleh tiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang Bebas, Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi Sembiring.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo akhirnya berhasil menghadirkan anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit sebagai saksi dalam persidangan. Koptu Herman Bukit dikaitkan dalam tindak pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang dilakukan tiga terdakwa Bebas Ginting, Yunus Saputra dan Rudi Sembiring. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Koptu Herman Bukit membantah memerintakan dan menyerahkan uang kepada ketiga terdakwa untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu, yang menewaskan korban beserta istri, anak, dan cucunya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Kamis, 27 Maret 2025, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bebas Ginting dan Yunus Saputra. Sementara Rudi Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Kehadiran Eva Pasaribu di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi yang dihadirkan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan selaku Pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pemohon uji materil ini terdiri dari lima organisasi dan tiga perorangan Warga Negara Indonesia.

Selain menghadirkan Eva Pasaribu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Muchamad Ali Safa’at (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya), dan Amira Paripurna, S.H., Ll.M., Ph.D (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Selain itu Pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dalilnya, yakni Lenny Damanik (orang tua dari MHS, 15 tahun) yang dibunuh oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara), dan Eva Pasaribu.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran persnya, Rabu, 14 Januari 2026, menjelaskan, kesaksian Eva Pasaribu di Mahkamah Konstitusi mengungkapkan, rumah keluarganya dibakar setelah ayah memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan seorang anggota TNI. Eva Pasaribu menyatakan, dalang pembunuhan berencana terhadap keluarganya itu, hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

Saksi lainnya, Lenny Damanik, ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang Babinsa di Sumatera Utara atas nama Sertu Riza Pahlivi, mengungkapkan, proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban. Pelaku hanya dihukum penjara 10 bulan tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.