Eva Anak Wartawan yang Dibunuh, Saksi Uji Materil UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Lenny Damanik dan Eva Melianie Pasaribu dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. Foto Ifa/mkri.id.
Lenny Damanik dan Eva Melianie Pasaribu dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. Foto Ifa/mkri.id.

Keterangann ahli Prof. Muchamad Ali Safa’at menyatakan bahwa dalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil. TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.

Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Sementara ahli Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda, peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki. Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas.

Praktik komparatif, khususnya di Uni Eropa, menunjukkan tren pembatasan bahkan penghapusan peradilan militer pada masa damai. Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus dari KontraS menyebutkan, berdasarkan seluruh keterangan ahli dan saksi, terdapat dua kesimpulan utama yang patut menjadi perhatian serius.

Pertama, kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Kedua, praktik impunitas masih kerap terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman para korban dan keluarga korban yang gagal memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional. Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia. (Rep-Red)