Gelar Judi Kopyok, Polisi Gerebek Warkop Rapat Pinem

Tiga tersangka dalam kasus judi dadu kopyok yang ditangkap Polsek Juhar, Selasa 23 November 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. [Foto Ist | Rienews]

Disebutkan Edi, penggerebekan dilakukan polisi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Hasil penggerebekan, menurut Ipti Edi Budiman, disita barang bukti berupa perangkat judi dadu kopyok serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi, satu piring putih, sembilan buah dadu kopiok, satu tutup dadu, satu lapak dadu, satu kotak dadu dan uang tunai Rp414 ribu,” imbuh Edi.

Ditegaskannya, ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Juhar guna menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat ketiganya. (Rep-01)