Pemohon juga mendalilkan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, Reza berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon, program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.
“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” ungkapnya.
Sebagai guru honorer yang telah lulus program profesi guru, Reza dalam permohonan uji materiilnya, menyatakan, berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pemohon menilai pencampuran program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Oleh karena itu,
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. (Rep-Has)
Sumber: Mahkamah Konstitusi






