Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga menjamin hak seluruh warga negara dari praktik penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan, RUU tentang Penyadapan saat ini masih berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah RUU lainnya, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ”gass” undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita “gass” juga di periode ini,” pungkasnya. (Red)
Sumber: DPR RI






