Menurut Dapot, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat dari Kejaksaan Negeri Karo.
“Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari instansi yang berwewenang baik itu Teknik Sipil USU maupun BPK RI Pusat serta surat P21,” kata Dapot.
Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana pembangunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi, satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Karo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan TMJB yang menggunakan APBD Karo Tahun 2016 senilai Rp679.573.000.
Ketiga tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Chandra Tarigan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dugaan kasus korupsi pembangunan TMJB, Rp 607 juta rupiah. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, tersangka telah mengembalikan kerugian ke kas daerah sebesar Rp 423 juta rupiah. (Rep-01)