Hakim Kesal Dirut RSU Kabanjahe Tak Tahu Soal Regulasi Radioaktif

Direktur Utama RSU Kabanjahe Arjuna Wijaya Bangun saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin 7 Oktober 2019. [Foto Rienews]

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengakui adanya pengutipan biaya dari pasien yang menjalani rongten.

“Uangnya itu disetorkan ke bendahara untuk operasional rumah sakit, seperti makanan pasien, obat-obatan dan untuk menunjang pelayanan rumah sakit,” tutur Arjuna.

Lalu hakim mempertanyakan apakah terdakwa menerima uang dari biaya pasien tersebut.

“Dapat pak, untuk jasa uang direktur,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Alvonso Manihuruk menunjukan barang bukti berupa hasil rongten dan kuitansi pembayaran milik pasien. Barang bukti diakui oleh terdakwa.

Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 10 Oktober 2019, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus yang menyeret Direktur Utama RSU Kabanjahe Arjuna Wijaya Bangun merupakan tindak lanjut  Polda Sumatera Utara setelah menerima laporan dari Bapeten Provinsi Sumatera Utara. Dalam laporannya, Bapeten menyatakan pengoperasionalan ruang radiologi RSU Kabanjahe tidak memiliki izin.

Di persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Arjuna Wijaya Bangun dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dengan ancaman denda. (Rep-01)