Hakim Vonis Jonson Siregar Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sidang pembacaan putusan terdakwa Jonson Siregar, terdakwa kasus shabu, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu 5 Februari 2020. [Foto Rienews]

Dalam persidangan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu 5 Februari 2020, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan. Untuk putusan ini terdakwa dapat mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir,” kata ketua majelis hakim, Sulhanudin.

Mendengar putusan hakim,  air mata Jonson pun menetes.

“Saya pikir-pikir, pak,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Karo, Firman menyebutkan putusan hakim yang lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa, dikarenakan mendukung pemberantasan peredaran narkoba.

“Kita serius dalam pemberantasan narkoba ini. Buktinya kita menuntut selama 16 tahun. Dan, hasil putusannya juga malah lebih tinggi dari tuntutan kita. Kita hormati putusan hakim, karena mendukung program pemberantasan narkoba yang kita harapkan kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya di Karo,” tegasnya.

Polres Tanah Karo pada tahun lalu, berhasil membekuk Jonson Siregar beserta barang bukti narkoba jenis shabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Udara Berastagi. (Rep-01)