“Terhadap sembilan calon anggota terpilih ini, Komisi I DPR minta komitmen mereka untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Kharis dalam dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta, 7 Februari 2023.
Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Juga senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI.
“Selanjutnya nama-nama ini disampaikan kepada Presiden untuk mendapat penetapan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025,” ujar Politisi Fraksi PKS DPR RI itu. (Rep-04)
Sumber: DPR