Ini Alasan Kemenkominfo Take Down 174 Akun di Platform Medsos

Logo baru platform media Twitter yang kini dikenal platform X.
Logo baru platform media Twitter yang kini dikenal platform X.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, terdapat 174 akun dan konten tersebar di berbagai platform digital.

Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menteri Kominfo menegaskan, pemutusan akses sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme,” tegas Budi.

Artikel lain

World Seafood Shanghai 2023 KKP Catatkan Transaksi Rp238 Miliar

Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

Dia mengimbau masyarakat menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. Jika menemukan kembali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten. (Rep-02)

Sumber: Kemenkominfo