RIENEWS.COM – Seorang pria yang berada di pelataran parkir Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, disergap polisi. Diketahui pria yang disergap polisi itu, bernama Zlk alias Zardi, 22 tahun, penduduk Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kota Pematang Siantar.
Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap Zardi menindaklanjuti informasi dari warga.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi, penangkapan Zardi dilakukan, Sabtu 19 Mei 2018, tindaklanjuti penelusuran informasi yang diperoleh.
KLK: Protes Netizen, Remaja S Ancam Tembak Presiden Joko Widodo
“Sabtu 19 Mei 2018 sekira pukul 15.30 WIB, mendapat informasi di Jalan Asahan, Kecamatan Siantarm, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Juriadi.
Dikatakannya, dari pemeriksaan terhadap Zardi, disita satu plastik kecil berisi sabu. Dengan tertangkapnya Zardi, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengembangkan asal sabu yang disita dari Zardi.
“Dia (Zardi) mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Pematang Siantar,” kata Juriadi, Sabtu pekan lalu.
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap D saat berada di kafe. Sementara barang bukti dari penggeledahan di rumah D, polisi menyita empat bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 4 gram.
Kasus penangkapan pengedar narkoba masih didalami Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Dua tersangka kini mendekam di sel tahanan polisi. (Rep-01)
Tahan kan badanlah
Hahahaaa