“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” kata Airlangga.
Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, Airlangga mengatakan, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
Artikel lain
Tujuh Tahapan Jelang Pemberlakuan Penuh Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur 2024
Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Tanjung Balai Dikendalikan Napi
Korupsi Tol Japek, Kejagung Geledah Tiga Tempat Sita Rp5 Miliar
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” imbuhnya. (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres