RIENEWS.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga tempat dan menyita USD354.700 (setara sekitar Rp5 miliar) terkait penyidikan kasus korupsi Tol Japek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tiga tempat yang digeledah adalah PT GSF beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No 18, Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
PT DP berlokasi di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dan PT RUA beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Sumedana, dari ketiga tempat yang digeledah, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Artikel lain
Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka
Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru