SUMUT  

Ini Lima Poin Utama Operasional Ojol Dalam Regulasi Pemprov Sumut

Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dengan para driver Ojol, dalam merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol, pada 3 Juni 2025, di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Foto Istimewa.
Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dengan para driver Ojol, dalam merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol, pada 3 Juni 2025, di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi dilakukan dalam pertemuan difasilitasi Pemprov Sumut, antara perusahaan aplikasi dan driver Ojol, perwakilan aplikator juga hadir termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, yang, turut dihadiri Direktorat Siber Polda Sumut, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal Ojol di Sumut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kelima poin utama itu, pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur; kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen; ketiga, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver; keempat, akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan dan; kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Agustinus mengatakan, Dinas Perhubungan telah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2025, di Kantor Dishub Sumut, merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” jelas Agustinus.

Dengan adanya regulasi ini, Agustinus menegaskan, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Artikel lain

Pemprov Sumut Siapkan Pergub Operasional dan Perlindungan Driver Ojol

Gubsu Bobby Beri Waktu Dua Pekan Aplikator Sikapi Tuntutan Driver Ojol

Gerakan Bersama untuk Kaldera Toba, Tanam Pohon Serentak di Danau Toba