Ini Pasal-pasal Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Berekspresi

Jurnalis di Yogyakarta melakukan aksi penuntutan pengusutan kasus terbunuhnya wartawan Udin. Foto Rienews.com.
Jurnalis di Yogyakarta melakukan aksi penuntutan pengusutan kasus terbunuhnya wartawan Udin. Foto Rienews.com.

Terkait hal tersebut, LBH Pers dan AJI Jakarta menyatakan.

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Artikel lain

Kemenag Berangkatkan 573 Petugas Haji 2024 Daerah Kerja Mekah

Korban Tewas Bencana Banjir Lahar di Sumatera Barat Capai 50 Orang

Seleksi CASN 2024 Dimulai Juni, 71.643 Formasi Akan Ditempatkan di IKN

Berdasarkan hal-hal di atas, i LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran; menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, dan; melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan. (Rep-02)