Dijelaskan AKP L. Siregar, dari tersangka Balung disita tiga paket shabu-shabu dan empat plastik klip kosong, yang disimpan tersangka dalam dompetnya.
Polisi membawa tersangka Balung ke markas Polsek Serbelawan, guna mendalami keterangan Balung ihwal barang bukti shabu-shabu yang disita polisi.
“Pria tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Serbelawan guna jalani proses penyidikan,” ujar AKP L. Siregar. (Rep-02)