Polsek Berastagi, sebut Iptu Edi Budiman, mengamankan tersangka Mahyudin, 53 tahun, warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, pada Senin pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, uang tunai Rp100.000, satu potongan kertas berisikan angka tebakan jenis Togel malam, satu pulpen, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka Mahes Jevanil Sembiring, 21 tahun, warga Desa Siabang-abang, Kecamatan Kuta Buluh, ditangkap Polsek Kutabuluh pada Senin pukul 14.45 WIB, dengan menyita barang bukti, uang tunai Rp125.000, pena, satu blok kupon Togel malam berisikan nomor tebakan, satu rekap Togel malam, dan satu buku tafsir mimpi.
“Untuk Polsek Payung berhasil mengamankan tersangka Belli Sembiring Milala, 48 tahun, warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte. Dengan barang bukti uang tunain Rp210.000, pulpen, satu blok kupon berisikan angka tebakan, satu blok kupon kosong, dan satu set kertas rekap Togel,” ujar Iptu Edi Budiman. (Rep-01)