Rencana pelebaran jalan mendapat sambutan dari 80 kepala keluarga yang tanahnya terkena pelebaran jalan.
Kepala Desa Kubucolia Budiman Ginting dan Kepala Desa Sukanalu Pasti Tarigan memastikan sampai kini belum ada penolakan dari warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan.
Namun, kata Pasti Tarigan, ada hal yang perlu dipertimbangkan yakni menyangkut adanya tanah warga yang akan terpakai keseluruhan dalam pelebaran jalan, karena kondisi topografi di lokasi, bersebelahan dengan jurang. Untuk pelebaran jalan hanya bisa dilakukan pada satu sisi saja.
“Hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Bappeda atau pihak Pemkab Karo,” ujar Pasti Tarigan saat mendampingi Camat Dolat Rayat dan Camat Barusjahe melakukan peninjauan dan sosialisasi di lokasi, Kamis 23 November 2017.
Akses jalan Desa Kubucolia-Desa Sukanalu juga mempersingkat jarak tempuh dari Kota Medan- Kabupaten Dairi- Pakpak Barat-Samosir-Tobasa-Humbahas-Simalungun atas hingga dan Provinsi Aceh.
“Sebagai tindak lanjut survei lapangan dan sosialisasi tersebut, dalam waktu dekat ini pihak Pemkab Karo akan segera turun ke lapangan,” kata Camat Barusjahe, Kampiun Sitepu. (BAY)