RIENEWS.COM – Akses jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terhambat izin dari Kementerian Kehutanan. Sebab, akses jalan untuk menghubungkan kedua kabupaten memerlukan izin dari instansi Kehutanan karena melalui kawasan hutan konservasi. Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) membantu Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan izin pemakaian, pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk pembukaan akses jalan.
Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dangan Komisi D DPRD Sumut, Jumat 1 Februari 2019, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan.
Pemerintah Kabupaten Karo bekerjasama dengan Kodim 0205/Tanah Karo melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan program Karya Bakti, telah membuka akses jalan sepanjang 5,2 kilometer di Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe. Pembukaan akses jalan ini akan menghubungkan Desa Serdang dengan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pembukaan jalan terhambat karena harus mendapatkan izin dari instansi terkait untuk pemakaian, pemanfaatan pembukaan jalan sekitar 2,2 kilometer di kawasan hutan konservasi.
Diungkapkan Terkelin, Pemerintah Kabupaten Karo sejak tahun 2017 hingga 2019 telah mengajukan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Sejak tahun 2017 hingga 2019 ini, Pemkab Karo sudah ada 4 kali mengajukan surat ke pihak Kehutanan Provinsi Sumut, terkait pemakaian kawasan hutan konservasi. Jawaban belum ada sampai detik ini,” tutur Terkelin.
Bupati Karo meminta DPRD Sumut membantu Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan izin pemakaian, pemanfaatan lahan di hutan konservasi untuk akses jalan penghubung dua kabupaten.
Baca Berita: Bupati Karo Tinjau Pembukaan Jalan Menuju Kabupaten Deli Serdang
“Untuk itu, di Rapat Dengar Pendapat ini, kami mohon bantuan DPRDSU untuk menggedor pintu masuk terkait izin kawasan hutan konservasi ke Dinas Kehutana Provinsi maupun Pusat. Mudah-mudahan jalan tembus Karo (Desa Serdang) ke Desa Rumah Liang (Kabupaten Deli Serdang), tidak ada lagi hambatan, jika izin sudah dikeluarkan pihak berwenang nantinya,” ujar Terkelin.
Baca Juga: BNPB Monitoring Penanganan Bencana Erupsi Gunung Sinabung
RDP dengan Komisi D DPRD Sumut dihadiri Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.
“Pemkab Karo sudah melakukan pembukaan dan peningkatan jalan di Desa Serdang menuju Desa Rumah Liang, melalui TMMD Ke-101 dan Karya Bhakti TNI melalui kodim 0205 /TK dan saat ini masih berlangsung. Sedangkan jarak sampai ke Desa rumah liang ada sekitar 2.2 kilometer,” imbuh Terkelin.
Rencana pembukaan jalan penghubung kedua kabupaten mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Sumut. Anggota Komisi D, Leonard Surungen Samosi meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar membenahi jalan di Desa Rumah Liang hingga ke perbatasan Kabupaten Karo di Desa Serdang.
Sedangkan anggota Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting meminta BBPJN I Medan melanjutkan pelebaran Jalan Nasional tahap kedua dari Kabanjahe-Simpang Ujung Aji, Berastagi.
“Kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan segera dilanjutkan. Sebab ini sudah menjadi topik berita nasional, dan saya minta di tahun 2020 semuanya sudah clear and clean. Kami akan memberikan surat dukungan Komisi D DPRD untuk bahan masukan mempercepat pengerjaan,” tegas Baskami.
BBPJN I Medan Bambang Pardede menjelaskan pelebaran Jalan Nasional di Kabanjahe hingga Simpang Ujung Aji, pekan depan kontrak pengerjaan dilakukan.
“Kami sudah merencanakan dan minggu depan kontrak akan dilakukan. Pengerjaannya 2 kilometer dulu, baru selanjutnya kita lanjutkan jika ada arahan ke Simpang Ujung Aji. Apalagi Komisi D DPRD ikut melampirkan surat dukungan,” kata Bambang.
Dalam RDP itu, Bambang mengapresiasi kinerja Bupati Karo Terkelin Brahmana.
“Bukan memuji, tapi untuk Kabupaten Karo apalagi bupatinya saya salut. Beliau kooperatif setiap saya ke Karo, beliau konsisten dan fokus memberikan data-data yang kami butuhkan,” ucap Bambang.
Pimpinan RDP, Burhanuddin Siregar menyatakan, Komisi D DPRD Sumut bersama peserta RDP menyepakati untuk mempertanyakan perizinan pemakaian kawasan hutan konservasi untuk akses jalan kepada Pemerintah Pusat, dan pelebaran Jalan Nasional di Kabupaten Karo.
“Terkait jalan tembus Karo-Deli Serdang dan pelebaran lanjutan jalan Kabanjahe – Simpang Ujung Aji, Berastagi, kita menyimpulkan, kesepakatan minggu depan (7/2/2019) semua yang terlibat ini, kita gedor ke Jakarta mempertanyakan kepada Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup. Supaya cepat terealisasi, sesuai harapan Pemda Karo,” pungkas Burhanuddin. (Rep-01)






