Jurnalis Korban Represif Aparat Saat Meliput Aksi Demo Tolak UU TNI

Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Jurnalis Korban Represif  Aparat di Sukabumi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengungkapkan, dua jurnalis peliput demo tolak UU TNI di Gedung DPRD Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025, menjadi korban represif aparat.

Tindakan represif aparat dialami jurnalis Andri Somantri (VisiNews) dan Siti Fatimah (DetikJabar).

Koordinator AJI Bandung Biros Sukabumi, Handi Salam dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, tindakan represif dialami Andri terjadi sekitar pukul 17.20 WIB, saat sedang meliput aksi. Tindakan represif terjadi saat Andri mengambil gambar situasi pemukulan, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus.

Sementara jurnalis Siti Fatimah sempat diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua orang massa aksi yang terkepung di tengah petugas. Salah satu polisi memerintahkan anggota lainnya berpangkat Bripka untuk menghapus video sambil hendak merebut handphone milik Siti. Namun Siti menegaskan bahwa dirinya jurnalis berhak mengambil video di ruang publik.

Atas tindakan represif yang dialami jurnalis tersebut, AJI Surabaya dan AJI Bandung Biro Sukabumi

Menyikapi kejadian tersebut, kata Handi Salam, AJI Bandung Biro Sukabumi, menyatakan sikap, mengecam kekerasan dan penggalangan terhadap kerja jurnalistik dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Artikel lain

Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. (Rep-02)