Jurnalis Korban Represif Aparat Saat Meliput Aksi Demo Tolak UU TNI

Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi, dan AJI Surabaya mengecam tindakan represif oleh aparat terhadap jurnalis yang meliput aksi tolak UU TNI pada Senin, 24 Maret 2025. Jurnalis mengalami pemukulan dan dipaksa menghapus foto dan video yang direkam dari lokasi liputan.

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris menyebutkan, dua jurnalis yang meliput aksi demo tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjadi korban represif aparat.

“Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com,” ungkap Andre dalam keterangan tertulis AJI Surabaya.

Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Rama dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui Rama merekam kejadian itu, empat hingga lima polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Rama sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com. Tapi aparat tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut handphone Rama, dan mengancam akan membantingnya. Tindakan represif aparat itu baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong Rama.

Adapun Wildan, dipaksa seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi. Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00 WIB.

Wildan masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda. Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, Wildan memasuki Gedung Negara Grahadi, mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.

Dia menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Wildan pun memotret kondisi para pendemo. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya, dan menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa. Polisi tersebut meminta Wildan menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah.

Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap kedua jurnalis tersebut.

“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Andre.

Andre menegaskan, AJI Surabaya mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

Artikel lain

Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI Diwarnai Teror, Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Aktivis

AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang

Bareskrim Turunkan Tim Usut Teror ke Tempo, Setri: Teror Ini Metode Berbeda

Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Jurnalis Korban Represif  Aparat di Sukabumi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengungkapkan, dua jurnalis peliput demo tolak UU TNI di Gedung DPRD Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025, menjadi korban represif aparat.

Tindakan represif aparat dialami jurnalis Andri Somantri (VisiNews) dan Siti Fatimah (DetikJabar).

Koordinator AJI Bandung Biros Sukabumi, Handi Salam dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, tindakan represif dialami Andri terjadi sekitar pukul 17.20 WIB, saat sedang meliput aksi. Tindakan represif terjadi saat Andri mengambil gambar situasi pemukulan, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus.

Sementara jurnalis Siti Fatimah sempat diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua orang massa aksi yang terkepung di tengah petugas. Salah satu polisi memerintahkan anggota lainnya berpangkat Bripka untuk menghapus video sambil hendak merebut handphone milik Siti. Namun Siti menegaskan bahwa dirinya jurnalis berhak mengambil video di ruang publik.

Atas tindakan represif yang dialami jurnalis tersebut, AJI Surabaya dan AJI Bandung Biro Sukabumi

Menyikapi kejadian tersebut, kata Handi Salam, AJI Bandung Biro Sukabumi, menyatakan sikap, mengecam kekerasan dan penggalangan terhadap kerja jurnalistik dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Artikel lain

Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. (Rep-02)