Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

Personel TNI menjaga kawasan Gedung DPR RI saat sidang paripurna pengesahan revisi UU TNI menjadi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025. Foto tangkap layar Akun X @YLBHI.
Personel TNI menjaga kawasan Gedung DPR RI saat sidang paripurna pengesahan revisi UU TNI menjadi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025. Foto tangkap layar Akun X @YLBHI.

RIENEWS.COM – Protes dan gelombang aksi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), diabaikan DPR RI.

Masyarakat sipil dalam dua pekan terakhir masif menolak upaya DPR RI bersama Pemerintah memuluskan revisi UU TNI. Bahkan koalisi masyarakat sipil mengeruduk rapat Komisi I DPR RI yang dilaksanakan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Cucu Proklamator, Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, mengetok palu pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU TNI.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Ardianto dalam laporannya di sidang paripurna, menyatakan, bahwa pembahasan RUU TNI ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI.

Pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit.

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut politisi PDI-Perjuangan.

Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga. Di luar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Pasal 53, menambah masa dinas keprajuritan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Artikel lain

Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya

Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Usai mendengarkan laporan Utut, Ketua DPR RI Puan Maharani berucap, “Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi undang-undang,” kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan menandakan pengesahan UU TNI telah disahkan DPR RI.

Sidang paripurna ini dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Di luar ruang sidang paripurna Gedung DPR RI, masyarakat sipil berjejal menentang revisi UU TNI. Aksi massa menolak perubahan UU TNI juga dilakukan serentak di berbagai provinsi.

Suasana kompleks Gedung DPR RI di hari pelaksanaan sidang paripurna pengesahan UU TNI, tampak tak seperti biasa. Ribuan personel militer dilengkapi kendaraan taktis (rantis) bersiaga di dalam kompleks gedung rakyat itu.

Mobilisasi prajurit TNI ke Gedung DPR RI dilakukan menjelang digelarnya sidang paripurna. Akun X @barengwarga merekam dan melaporkan mobilisasi militer ke gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis menjelang subuh.

“[04:45] Surat Cinta Dari Rezim Ke Rakyat: Dikirimin tentara dateng banyak banget setruk-truk,” tulis akun X @barengwarga pada postingan video kedatangan truk militer.

Upaya masyarakat sipil menolak revisi UU TNI masih terus dilakukan.

Artikel lain

Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025

Kantor Kontras Diteror Pasca Interupsi Rapat RUU TNI DPR di Hotel Fairmont

DPR Bereaksi Pasca BEI Bekukan Sementara Perdagangan Dampak IHSG Anjlok

“Yang mau ikut nenda lagi, bawa tenda, terpal kalian. Kita buat lagi ressistance camp lebih massive!” seruan @barengwarga setelah DPR RI mengesahkan UU TNI. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Akun X Barengwarga