Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

Personel TNI menjaga kawasan Gedung DPR RI saat sidang paripurna pengesahan revisi UU TNI menjadi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025. Foto tangkap layar Akun X @YLBHI.
Personel TNI menjaga kawasan Gedung DPR RI saat sidang paripurna pengesahan revisi UU TNI menjadi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025. Foto tangkap layar Akun X @YLBHI.

RIENEWS.COM – Protes dan gelombang aksi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), diabaikan DPR RI.

Masyarakat sipil dalam dua pekan terakhir masif menolak upaya DPR RI bersama Pemerintah memuluskan revisi UU TNI. Bahkan koalisi masyarakat sipil mengeruduk rapat Komisi I DPR RI yang dilaksanakan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Cucu Proklamator, Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, mengetok palu pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU TNI.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Ardianto dalam laporannya di sidang paripurna, menyatakan, bahwa pembahasan RUU TNI ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI.

Pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit.

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut politisi PDI-Perjuangan.

Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga. Di luar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Pasal 53, menambah masa dinas keprajuritan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Artikel lain

Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya

Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI