KAJ Jatim Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat menggelar konferensi pers soal penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, Rama Indra Surya, di kantor Kontras Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto Istimewa.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat menggelar konferensi pers soal penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, Rama Indra Surya, di kantor Kontras Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis Rama Indra Surya Permana (Beritajatim.com), saat meliput aksi penolakan pengesahan aksi RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati mengatakan, sudah enam bulan sejak pelaporan, Polrestabes Surabaya tak serius menanganinya.

“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” kata dia.

Padahal, kata Salawati, polisi telah memeriksa korban dan dua saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah jurnalis yang berada di TKP korban dianiaya dan yang melerai. Bukti foto dan video terduga pelaku saat melakukan penganiayaan juga sudah diserahkan.

Menurut Salawati, berlarut-larutnya perkara ini mengindikasikan kelalaian, ketidakprofesionalan, dan itikad tidak baik dari institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, dalam upaya melindungi oknum aparat terduga pelaku.

“Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana atas oknum polisi terduga pelaku,” ujar Salawati dalam keterangan tertulis, , Selasa, 28 Oktober 2025.

Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih menegaskan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KAJ Jawa Timur dalam mengawal kasus Rama. “Kami memberikan support mas Rama mencari keadilan,” tutur dia.