Kesaksian Ahli Dipertanyakan, Penangguhan Penahanan Perdana Arie Ditolak

Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.
Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM — Sidang keenam Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan ahli dari pihak jaksa.

Jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda DIY, dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom yang merupakan Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII).

Kuasa hukum Perdana Arie dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menilai bahwa Prasojo memberikan keterangan yang lebih menyerupai saksi fakta. Karena itu dipertanyakan status dan relevansi keterangannya, mengingat peran seorang ahli seharusnya menyampaikan analisis berdasarkan keahlian, bukan pengalaman langsung atas kejadian.

Sementara itu, saksi ahli Yudi Prayudi menganalisa barang bukti elektronik yang diserahkan oleh penyidik.

Tim kuasa hukum menyoroti bahwa hingga sidang ke enam, belum ada penjelasan memadai mengenai alur dan prosedur pengambilan barang bukti tersebut hingga sampai ke tangan ahli untuk dianalisis.

Padahal pertanyaan ini telah diajukan sejak sidang sebelumnya dan masih belum terjawab.

Dalam persidangan tersebut­, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie yang telah diajukan kuasa hukum kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025.

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan telah ditolak dengan alasan kelancaran persidangan, serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.

BARA Adil menilai, semestinya ada ruang untuk penafsiran progresif demi perlindungan hak-hak terdakwa. Hal itu pula yang juga menjadi alasan empat tokoh bangsa untuk memberi dukungan atas penangguhan penahanan.

Keempat tokoh tersebut adalah Busryo Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar; yang telah mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026, sebagai bentuk jaminan dan dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan. Mereka menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan menyerukan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan hukum acara yang berlaku,” ucap Kharisma dalam keterangan tertulis. (Rep-Has)