RIENEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memilih menginap di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, usai meresmikan 166 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dan meresmikan megaproyek kilang terintegrasi atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin, 12 Januari 2026.
Di hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Permohonan ini diajukan oleh Zulkifli, yang menguji konstitusionalitas Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN telah dan setidak-tidaknya berpotensi nyata merugikan hak konstitusionalnya. Menurut Pemohon, ketentuan a quo menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai eksistensi Ibu Kota Negara, membuka risiko terjadinya kekosongan pusat pemerintahan, serta berpotensi mengganggu prinsip negara hukum
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang.
Menurut Pemohon, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur dalam UU IKN. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika Ibu Kota Negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara tersebut.
Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sebagaimana pengaturan yang disebutkan Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Sedangkan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.
Dengan demikian, kedua pasal tersebut apabila dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain yang hingga saat ini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya. Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara serta menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti. (Rep-Red)
Sumber: MKRI






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)