Adapun Rama berharap polisi menangani perkara yang dialaminya dengan seadil-adilnya.
“Sehingga ke depannya tidak ada lagi zjurnalisbyang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” ujarnya.
Rama menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi saat meliput aksi menolak pengesahan RUU TNI. Ia dianiaya karena merekam kebrutalan polisi saat membubarkan peserta aksi.
Meski korban menjelaskan dari media, sejumlah anggota polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya serta memaksa menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas ponsel dan mengancam korban.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.
Kekerasan terhadap jurnalis ini telah laporkan ke Polda Jawa Timur oleh Rama didampingi KAJ Jawa Timur pada 25 Maret 2025 setelah laporan ke Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Oleh Polda, perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (Rep-02)






